Sosialisasi Netralitas ASN, Pj Wali Kota Jambi : ASN Harus Bebas Intervensi Politik
Pj Walikota Jambi saat membuka sosialisasi Netralitas ASN Pemkot Jambi dalam Pilkada 2024.-Foto: Istimewa-
Selain itu, jelas Sri, dalam rangka menjaga netralitas ASN dilingkungan Pemkot Jambi, dirinya bersama Sekretaris Daerah juga telah menekankan dalam setiap forum untuk terus mengingatkan terkait netralitas ASN.
"Kepada seluruh ASN Pemerintah Kota Jambi, saya menaruh kepercayaan sekaligus harapan yang tinggi untuk dapat berperan aktif mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Jambi. Saya meyakini bahwa ASN Pemerintah Kota Jambi mampu untuk bersikap profesional, bebas dari intervensi politik serta mampu menjaga netralitas secara optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Sri Purwaningsih.
Sementara itu, Kabid Pengembangan Supervisi Kepegawaian BKN Regional VII Prima Sepriza membacakan sambutan Kepala Kantor Regional VII yang mengapresiasi langkah strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi untuk melakukan kegiatan sosialisasi netralitas ASN.
"Ini merupakan langkah strategis Pemkot Jambi yang selaras dengan amanat peraturan perundang-undangan yang pada prinsipnya ASN wajib menjaga netralitas. Dengan harapan adanya sosialisasi ini kita bisa bersama-sama menjaga kepercayaan masyarakat dalam rangka memaksimalkan pelayanan publik," ucapnya.
Dalam memaksimalkan pelayanan publik terhadap masyarakat itu, Prima menjelaskan perlunya ASN yang bebas dari politik dan bersih dari nepotisme.
"Langkah ini adalah sebagai ikhtiar kita untuk melakukan pelayanan publik yang maksimal. Maka sosialisasi ini harus disambut baik oleh ASN yang harus berprinsip menjaga netralitas," jelasnya.
Lebih lanjut, Prima menuturkan, sebagai ASN yang menjadi teladan, juga harus berkontribusi mengajak masyarakat dalam menyampaikan hak pilihnya pada Pemilihan Umum Kepala Daerah 27 November mendatang.
"Dimana, selain memastikan menyampaikan hak pilih, kita sebagai ASN juga turut mengingatkan masyarakat untuk bisa menyalurkan hak pilihnya pada pemungutan suara nanti," tuturnya.
"Dengan adanya kolaborasi, maka pelanggaran netralitas bisa terpantau. Saat ini juga kami dari BKN telah menyiapkan sistem berbasis aplikasi pelaporan bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas bernama SBT (Sistem Berbagi Terintegrasi) yang dapat diakses pada laman sbt.bkn.go.id. Langkah-langkah pelaporannya pun cukup sederhana, mudah, dan cepat," terangnya.
Selain itu, Prima juga jelaskan berbagai bentuk pelanggaran terhadap netralitas ASN, seperti pelanggaran kode etik, pelanggaran disiplin hingga tindak pidana.
Sebelumnya, dalam laporan pelaksanaan kegiatan ini, Kepala BKPSDMD Kota Jambi Liana Andriani, mengatakan kegiatan sosialisasi netralitas ASN yang dilaksanakan selama satu hari ini diikuti sebanyak 112 peserta.
"Terdiri dari 60 orang Sekretaris, 11 Camat, serta 41 Kasub Kepegawaian, dilakukan selama 9 Jam waktu kerja," kata Liana.
Dirinya berharap, dengan sosialisasi ini dapat mencegah para ASN untuk bertindak tidak netral, serta peserta dapat memahami dalam berprilaku, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun bermedia sosial. (hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: