Usut Kasus Penjualan BBM Subsidi, Polda Jambi Panggil Pimpinan PT Elnusa Petrofin
Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mengirim surat panggilan kepada Pimpinan Management PT Elnusa Petrofin. -Foto: Istimewa-
Lanjut Bambang, bahwa sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi alias COD jual beli BBM bersubsidi tersebut.
"Setelah disepakati lokasi pertemuannya tersangka menurunkan sebagian BBM dari mobil tangki ke dalam jirigen untuk di jual kembali ke penampung," lanjutnya.
Terkait pembayaran yang dilakukan tersangka,dilakukan secara lansung oleh tersangka atau cash.
Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 6,261 miliar selama kegiatan mereka salama satu tahun.
Adapun dugaan pasal yang disangkakan dalam Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar. (Raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: