OJK Terbitan POJK Tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). -(Antara/ Ist)-
penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud, dan pelindungan konsumen;
pelaporan;
aspek kepatuhan Perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
aspek lain yang merupakan fungsi, tugas, dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT SMI mulai berlaku pada tanggal diundangkan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: