>

Bantuan Pangan Tidak di Politisasi

Bantuan Pangan Tidak di Politisasi

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjabtim bersama Kabid Distribusi saat melakukan monitoring penyaluran beras Bantuan Pangan di Kelurahan Teluk Dawan, Rabu (30/10) kemarin.-Foto: Istimewa-

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Di masa tahapan Pilkada tahun 2024 ini, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjabtim menegaskan agar Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah tidak dipolitisasi oleh kandidat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
 
Dimana beras yang diperuntukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang kurang mampu itu harus didistribusikan berdasarkan instruksi  dari Pemerintah Pusat melalui Badan Pangan Nasional bukan dari para kandidat.
 
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjabtim, Fajar Alamsyah saat melakukan monitoring penyaluran Bantuan Pangan ke sejumlah kelurahan yang ada di Kecamatan Muara Sabak Barat, Rabu (30/10) kemarin.
 
"Sekarang kan sedang proses tahapan Pilkada, harapan kami bantuan ini tidak dipolitisasi dalam menguntungkan salah satu kandidat," katanya.
 
Terkait dengan penerima dan penyalurannya sudah jelas dan ada juknisnya dari Badan Pangan Nasional. Bantuan Pangan yang disalurkan saat ini adalah untuk bulan Oktober tahap III dengan jumlah penerima sebanyak 19.143 KPM.
 
"Untuk tahap III ini masih berlanjut dan akan disalurkan di bulan Desember nanti," jelasnya.
 
Menurutnya, semua data jumlah penerima bantuan turun langsung dari Pemerintah Pusat, bukan dari Pemerintah Daerah. Untuk itu, jika ada bantuan yang tidak bisa disalurkan ke penerima dengan kategori meninggal dunia atau menolak karena sudah mampu, maka bisa diganti dengan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM).
 
"Jadi kepada kawan-kawan di kelurahan, jangan sampai beras-beras ini menumpuk karena tidak tahu aturan, sehingga tidak disalurkan," terangnya.
 
Ditambahkannya, terkait beras yang rusak, sesuai dengan pernyataan pihak Bulog maka beras akan siap diganti. Namun dengan ketentuan beras yang rusak 1 atau 2 hari setelah didistribusikan ke kelurahan atau desa. Jika rusaknya lebih dari waktu yang ditentukan, maka beras itu rusak ditempat.
 
"Makanya untuk kawan-kawan di kelurahan dan desa diingatkan, agar setelah beras sampai di wilayah masing-masing untuk segera disalurkan kepada penerima. Dikhawatirkan jika lama menumpuk akan menjadi rusak," imbaunya.(lan)
 
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: