Para Tokoh Soroti Putusan Kasus Mardani Maming: Kecenderungan Praduga Korupsi yang Berlebihan
Para Tokoh Soroti Putusan Kasus Mardani Maming: Kecenderungan Praduga Korupsi yang Berlebihan--
Dukungan juga datang dari Hendry Julian Noor dari Universitas Gadjah Mada, yang menilai bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur pidana korupsi. Ia menekankan bahwa tindakan Mardani masih berada dalam koridor kewenangannya sebagai kepala daerah dan tidak melanggar prosedur yang berlaku.
Desakan pembebasan Mardani Maming semakin kuat setelah adanya eksaminasi putusan hakim yang menemukan banyak kekhilafan. Mahrus Ali, pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, menegaskan bahwa Mardani tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan dan harus dibebaskan demi hukum dan keadilan.
Koreksi putusan menjadi penting, ini tidak hanya untuk Maming, tetapi untuk mempertebal rasa kepercayaan publik pada Mahkamah Agung," ujar Mahrus. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: