Sherly Resmi Gantikan Suaminya yang Tewas Terbakar di Speedboat Maju Jadi Cagub Maluku Utara
Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos bersama istri-istimewa-
"Saya ingin klarifikasi tanggapan pihak tertentu, KPU Provinsi Malut menempatkan pengganti calon gubernur yang meninggal dunia sebagai keadaan force majure dan tidak ada perlakuan khusus," katanya.
Menurut dia, KPU tidak menggunakan istilah force majure untuk menilai keadaan pengganti calon gubernur nomor urut 4.
Akan tetapi, kalau keadaan force majure itu disematkan pada peristiwa yang menyebabkan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Malut itu benar adanya, yaitu Benny Laos yang telah ditetapkan sebagai calon gubernur berpasangan dengan Sarbin Sehe mengalami peristiwa nahas dan meninggal dunia pada tanggal 12 Oktober 2024 di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.
"Itu yang dimaksud force majure pada peristiwa itu. Sekali lagi bukan untuk disematkan kepada pengganti walaupun ada korelasi karena dalam waktu bersamaan, pengganti dari calon yang meninggal, keduanya bersama berada dalam peristiwa nahas tersebut dan juga sebagai korban," ujar Mochtar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: