>

Pelajar SMA di Kota Jambi Rudapaksa Siswi SMP Hingga 4 Kali

Pelajar SMA di Kota Jambi Rudapaksa Siswi SMP Hingga 4 Kali

Pelajar SMA berinisial ANP (16) diamankan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.--

Barang bukti yang telah diamankan yakni berupa dokumen terkait korban yang berstatus pelajar dan masih dibawah umur, pakaian korban.

Serta barang bukti dimana pelaku melakukan tindak pidana terhadap korban di sebuah hotel di Kota Jambi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: