MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjabtim menegaskan, bahwa penerima
Bantuan Pangan Cadangan
Beras Pemerintah bisa dipindah alihkan. Dengan catatan penerima sudah termasuk dalam kategori warga
mampu, bekerja sebagai perangkat
Pemerintah dan lain sebagainya.
Pernyataan tersebut bukannya tanpa dasar yang kuat. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 521 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyaluran Cadangan Pangan
Pemerintah untuk pemberi
Bantuan Pangan
Beras tahap ketiga tahun 2024.
Kemudian dipertegas dengan Surat Edaran Badan Pangan Nasional tentang penyaluran
Bantuan Pangan
Beras tahap ketiga tahun 2024 yang menegaskan kembali, bahwa yang menerima
Bantuan tersebut adalah masyarakat miskin, rawan miskin, Lansia, tunggal dan atau masyarakat yang mengalami rawan pangan dan gizi.
Apabila didalam penyaluran
Bantuan Pangan
Beras ditemukan penerima yang tidak memenuhi kriteria, misalkan nama penerima
Bantuan yang muncul ternyata salah satu aparatur negara, seperti ASN atau perangkat desa dan masyarakat yang telah mempunyai penghasilan yang cukup atau
mampu memenuhi kebutuhannya, maka dapat dilakukan pergantian.
"Jadi data penerima
Bantuan ini kan turun langsung dari pusat. Jika didalam data itu ada nama yang sudah tidak memenuhi kriteria, maka bisa diganti dengan mekanisme dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjabtim, Fajar Alamsyah menjelaskan.
Dengan dasar SK dan Surat Edaran Badan Pangan Nasional tersebut, para petugas di kelurahan dan desa tidak perlu ragu lagi untuk mengganti atau memindahkan alihkan penerima
Bantuan tersebut, kalau memang penerima sudah tidak masuk dalam kriteria lagi.
"Jadi yang menandatangani SPTJM itu adalah yang menerima, jadi tidak perlu lagi petugas di lapangan berkoordinasi dengan yang diganti. Karena yang tahu kondisi warganya itu kan perangkat atau RT nya," terangnya.
Dia menambahkan, program
Bantuan Beras Cadangan
Pemerintah ini belum tahun akan terus berlanjut di tahun 2025 mendatang atau tidak. Hingga saat ini belum ada informasi ataupun instruksi Badan Pangan Nasional.
"Yang jelas tahun ini akan diselesaikan dulu hingga Desember. Kalau tahun depan kita tunggu saja informasi masih ada atau tidak," tutupnya.(lan)