>

Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 6 Ton BBM Ilegal

Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 6 Ton BBM Ilegal

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi amankan dua unit mobil pengangkut BBM ilegal saat tengah melintas di Jl Lintas Sumatera, Desa Tambang Baru, Tabir Lintas, Kab Merangin, Provinsi Jambi pada 10 Oktober 2024 lalu. Empat orang ditetapkan sebagai t-Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi amankan dua unit mobil pengangkut BBM ilegal saat tengah melintas di Jl Lintas Sumatera, Desa Tambang Baru, Tabir Lintas, Kab Merangin, Provinsi Jambi pada 10 Oktober 2024 lalu. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Empat orang tersangka tersebut yakni QH (30) warga Karang Dapo, Murata, Sumsel, H (27) warga Lubuk Linggau, BR (20) warga Murata dan FM (39) juga warga Murata. Masing-masing tersangka berperan sebagai sopir dan sopir pengganti dari ke-2 mobil pengangkut BBM olahan tersebut.

Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufiq Nurmandya didampingi Kasubdit IV Tipidter Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari Patroli yang dilakukan pihaknya serta adanya pengaduan dari masyarakat yang terkadang melihat operasional kendaraan pengangkut BBM ilegal.

"Menindaklanjuti hal tersebut, Subdit IV Krimsus Polda Jambi melaksanakan patroli jarak jauh. Kemudian pada hari Rabu tanggal 9 Oktober bergerak kesana. Kemudian sekira tanggal 10 Oktober menemukan 2 kendaraan merek Suzuki Carry Hitam pada pukul 18.10 WIB tanpa nopol yang dikendarai oleh QH," katanya, Selasa (22/10/2024).

Kemudian 1 mobil Suzuki Carry Hitam nopol BG 8724 EL yang dikendarai oleh BR. Selanjutnya Tim langsung melakukan penyetopan dan pengecekan atas ke-2 kendaraan pengangkut BBM ilegal tersebut. Hasilnya, tim personil Subdit IV mendapati BBM olahan jenis solar, bensin dan juga minyak tanah.

Dari pengakuan para sopir, diketahui bahwa BBM olahan tersebut berasal dari Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

"Dan rencana akan diantar ke pemesan inisial M di Kabupaten Bungo. Kemudian sopir beserta kendaraan dilakukan pengamanan oleh personil dan diterbitkan laporan polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Saat ini pihak Kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadap pemesan BBM ilegal berinisial M tersebut.

"Jadi yang mesan dari Bungo ke Bos yang di Linggau nanti barang langsung dibawa. Makanya kendaraan langsung milik orang Rawas. Ini (M) masih dilakukan pengejaran," ungkapnya.

Dalam kasus ini Polisi mengamankan dua unit mobil yang digunakan oleh pelaku sebagai barang bukti beserta 1 tedmon putih kapasitas 1000 liter berisi BBM minyak tanah olahan. 1 tedmon berisi solar olahan sebanyak 1149 liter, 4 drum plastik berisi solar olahan sebanyak 803 liter.

Selanjutnya, dari mobil Carry BG 8724 El turut diamankan 1 tedmon berisi BBM bensin olahan sebanyak 1022 liter, 1 tedmon besini BBM solar olahan 1043 liter, 3 drum plastik berisi solar olahan 602 liter dan drum besi berisi solar olahan sebanyak 208 liter.

"Jadi total dari semua ini adalah 6 ton, kemudian perannya saat ini hanya 2 sopir 2 kenek. Untuk yang lain masih dilakukan pengembangan dan pengejaran," bebernya.

 Keempat tersangka dikenakan Pasal 54 UU No 2001 tentang Migas junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun, kemudian denda paling banyak 60 Milliar Rupiah.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: