>

Politisasi Institusi Pendidikan Tinggi? Kontradiktif Kualitas Akademik

Politisasi Institusi Pendidikan Tinggi? Kontradiktif Kualitas Akademik

Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Investasi, yang berhasil meraih gelar doktor dari Universitas Indonesia (UI). -Foto: Istimewa-

Dalam kasus Bahlil, masyarakat berhak mengetahui apakah disertasi yang diajukan telah diuji secara ketat sesuai dengan peraturan ini. Apakah karya tersebut telah memenuhi standar orisinalitas dan memberikan kontribusi baru bagi ilmu pengetahuan? Tanpa transparansi terkait hal ini, kepercayaan publik terhadap integritas akademik Universitas Indonesia bisa terganggu. Setiap penyimpangan dalam hal plagiarisme atau standar akademik dapat merusak reputasi universitas dalam jangka panjang.

Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pemberian Gelar

Untuk mengatasi kekhawatiran yang muncul, Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 mewajibkan universitas untuk menerapkan transparansi penuh dalam setiap proses pemberian gelar akademik. Proses pengujian disertasi harus dilakukan secara terbuka, melibatkan penguji independen yang berkompeten, dan hasilnya harus dapat diakses publik. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kredibilitas institusi pendidikan tinggi dan memastikan bahwa gelar yang diberikan benar-benar mencerminkan pencapaian akademik yang sah.

Dalam kasus Bahlil, audit independen terhadap proses pemberian gelar dapat menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik. Apakah seluruh prosedur pengujian telah diikuti sesuai dengan regulasi yang berlaku? Jika ditemukan pelanggaran terhadap standar akademik, universitas perlu mengambil langkah tegas untuk memulihkan integritas akademiknya. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam menjaga reputasi pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya ketika proses tersebut melibatkan tokoh-tokoh politik berpengaruh.

Kesimpulan

Kasus Bahlil Lahadalia yang meraih gelar doktor dari Universitas Indonesia dalam waktu singkat telah memicu perdebatan luas mengenai standar akademik, politisasi pendidikan tinggi, dan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pemberian gelar akademik. Berdasarkan peraturan terbaru, yaitu Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023, Permendikbud Nomor 59 Tahun 2024, dan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2023, universitas di Indonesia diwajibkan untuk menjalankan proses akademik dengan standar yang tinggi dan menjaga independensi dari pengaruh eksternal.

Universitas Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk membuktikan bahwa proses pemberian gelar doktor kepada Bahlil telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika tidak ada transparansi dan akuntabilitas yang memadai, hal ini akan mencederai reputasi pendidikan tinggi di Indonesia, memperkuat kesan politisasi lembaga akademik, dan merusak moral serta motivasi mahasiswa dan akademisi muda yang tengah berjuang menyelesaikan studi mereka dengan integritas akademik yang sesungguhnya.

*Guru Besar Manajemen Pemasaran, Universitas Jambi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: