>

Aktivis Anti-Korupsi Desak Mardani H Maming Segera Dibebaskan

Aktivis Anti-Korupsi Desak Mardani H Maming Segera Dibebaskan

Bambang Harymurti--

 

Kekeliruan yang dimaksud Prof Romli adalah proses penuntutan kasus ini yang dia nilai seperti dipaksakan dengan penerapan pasal yang kurang tepat. 

 

“Oleh karena itu, pola pemikiran sistematis, historis, dan teleologis dalam putusan Kasasi perkara Nomor 3741/2023 atas nama Mardani Maming tidak dijalankan. Putusan tersebut sudah memenuhi alasan adanya novum serta kekhilafan atau kekeliruan nyata dari hakim," jelas Prof Romli.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: