>

Berikut Nama 15 Bank Perkreditan Rakyat yang Izinnya Dicabut OJK

Berikut Nama 15 Bank Perkreditan Rakyat yang Izinnya Dicabut OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae-istimewa-

7. PT BPR Bali Artha Anugrah, dan 

8. PT BPR Sembilan Mutiara.

9. PT BPR Aceh Utara, 

10. PT BPR EDCCASH, 

11. Perumda BPR Bank Purworejo, 

12. PT BPR Bank Pasar Bhakti, 

13. PT BPR Madani Karya Mulia, 

14. PT BPRS Mojo Artho, dan 

15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

 

Pencabutan izin usaha BPR dan BPRS tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR atau BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR.

 

Saat ini, OJK terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR atau BPRS dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.

 

Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR atau BPRS terus memburuk maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR atau BPRS sebagai Bank Dalam Resolusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: