>

Kasus Promosi Judi Online, Penyidik Akan Segera Lakukan Tahap II

Kasus Promosi Judi Online, Penyidik Akan Segera Lakukan Tahap II

PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini. -Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi telah melakukan pelimpahan berkas perkara Berkas perkara kasus promosi judi online (Judol) dengan tersangka BW (19) ke Kejaksaan.

Pelaku BW (19) merupakan warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Ia ditangkap Polisi lantaran nekat mempromosikan judi online (Judol) melalui akun Instagram @liaranjambi_id.

PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan, pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas perkara kasus promosi judi online tersebut. Dan saat ini penyidik sedang menunggu jadwal P21 (tahap II) dari Kejaksaan.

" Pemenuhan P19 dari Jaksa sudah, tinggal menuggu P21," katanya, Senin (14/10/2024).

Sebelumnya,Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, saat itu pihaknya sedang melakukan patroli siber dan didapati akun Instagram yang mencurigakan. 

"Setelah itu Tim melakukan rangkaian penyelidikan, hasilnya kita mengetahui dan melakukan penangkapan," ujarnya, Minggu (1/9/2024). 

Taufik menambahkan, pelaku mengaku bahwa telah mempromosikan sebanyak 35 situs judol di akun Instagram tersebut sejak tahun 2022 lalu hingga saat ini. 

"Selama 1 minggu mempromosikan situs judol itu dia dibayar Rp 150 ribu. Jadi selama ini dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 18 juta," sebutnya. 

Lebih lanjut, kata Taufik, hasil yang selama ini diperoleh remaja tersebut dari mempromosikan situs judol digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. 

"Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari, bermain judol juga dan memodifikasi motor. Karena remaja ini anak motor," jelasnya. 

Sementara itu, dihadapan pihak kepolisian, admin Instagram @liaranjambi_id ini mengakui mempromosikan situs judol di akun Instagram itu karena penawaran dari seseorang.

"Dari tahun 2022, pertamanya diajak dan ditawarin. Perminggu itu Rp 150 ribu," ungkap Taufik.

Atas perbuatannya, remaja tersebut dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: