>

Wantim Golkar Nilai Amrizal Merusak Partai, Minta Polda Tetapkan Tersangka

Wantim Golkar Nilai Amrizal Merusak Partai, Minta Polda Tetapkan Tersangka

Dewan Pertimbangan Partai Golkar DPD I Provinsi Jambi, Usman Ermulan. -Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dewan Pertimbangan Partai Golkar DPD I Provinsi Jambi, Usman Ermulan, mengungkapkan bahwa kasus dugaan ijazah SMP milik Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi 2024-2029 dari Partai Golkar, merupakan kepribadian yang tidak patut untuk ditiru. 

"Ketidakjujuran pribadi seorang kader Golkar, itu harus dilenyapkan jauh-jauh dari partai Golkar. Kalau tidak punya ijazah, ya akui tidak punya, jangan memanipulasi dengan surat kehilangan dan sebagainya untuk mendapatkan ijazah lebih tinggi lagi, paket C dan sebagainya (S1)," ujar Usman, Minggu (13/10/2024). 

Menurut Usman, Amrizal telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Golkar. 

"Inikan merusak Golkar gegara Amrizal. Golkar menunggu polisi menetapkan sebagai tersangka, selesai itu dan akan diberhentikan. Saya akan bicara dengan Ketua DPD I Golkar, Cek Endra," ucap mantan Bupati Tanjung Jabung Barat dua periode ini. 

Dangan berbagai bukti yang sudah didapatkan, Usman mendesak Polda Jambi segera menetapkan sebagai tersangka walaupun Amrizal adalah anggota DPRD. 

"Tidak ada urusan walaupun dia anggota DPRD. Masak polda ngak bisa memastikan dan menentukan ketidakbenaran Amrizal. Golkar hanya menunggu itu, begitu tersangka besoknya Golkar langsung akan menggelar rapat," tegas politisi senior tingkat nasional tersebut. 

Diketahui, kasus Amrizal bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga menjadi pembelajaran moral bagi semua pihak. Integritas dan kejujuran adalah fondasi utama dalam dunia politik. Tindakan semacam itu merusak citra pendidikan. Dengan terungkapnya dugaan ini, ada kemungkinan dampak jangka panjang bagi citra DPRD dan proses politik di Jambi. 

Terbaru, polisi telah memeriksa ke Pesisir Selatan terhadap Kepala Dinas Pendidikan, Salim Muhaimin, dan Kepala SMPN 1 Bayang, Nasirwan, untuk mendalami asal-usul ijazah tersebut. Pemeriksaan Salim dan Nasirwan merupakan tindak lanjut dari gelar perkara sebelumnya oleh Subdit I Kamneg Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi.

Keduanya menyimpulkan bahwa Buku Pokok (BP) atau nomor ijazah 431 bukan milik Amrizal (anggota DPRD Provinsi Jambi) yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976, melainkan hanya Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974.

Mereka meyakini surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan pada Agustus 2007 oleh Erman Ahmad, mantan Kepala SMPN 1 Bayang, menggunakan data hak milik orang lain. Kuat dugaan bahwa Erman Ahmad tidak memeriksa data tersebut sebelumnya.

Surat Erman Ahmad digunakan Amrizal untuk memperoleh ijazah Paket C dari sekolah PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci pada tahun 2007. Guna sebagai syarat mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2009, tetapi mengalami kegagalan. Pada 2014 dan 2019, ia terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci, dan di pileg tahun 2024 terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi. Amrizal juga memperoleh surat kehilangan dari SDN 11 Kapujan yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama –Agustus 2007–. 

Itu semakin memperkuat dugaan bahwa sejak awal Amrizal tidak pernah mengikuti proses belajar yang seharusnya menjadi syarat untuk memperoleh ijazah.

Tak cukup sampai di situ, Amrizal kemudian memperoleh gelar S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada tahun 2022. Gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) ini patut dipertanyakan mengingat ketidakjelasan latar belakang SMP-nya adalah menggunakan identitas milik orang lain.(fth)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: