>

Duo Orang Masih DPO, 1 Orang Pembunuh Sopir Travel Matnur Terancam 15 Tahun Penjara

Duo Orang Masih DPO,  1 Orang Pembunuh Sopir Travel Matnur Terancam 15 Tahun Penjara

KASUS PEMBUNUHAN : Pelaku pembunuhan sopir travel asal Jambi usai ditangkap dan langsung digiring oleh petugas menuju sel tahanan--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Heri Susanto (32) warga Tulang Bawang, Lampung yang merupakan salah satu pembunuh terhadap Matnur (48) sopir travel asal Jambi terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku Heri dan dua rekannya adalah orang yang bertanggung jawab atas meninggalnya Sopir Travel Jambi bernama Matnur (48) warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi dan jasad korban dibuang pelaku di wilayah Sumatra Selatan.

Saat ini pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada dua orang rekan Heri.

Dua orang rekan Heri tersebut yakni, Alexander Tasnam alias AT (35) warga Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. 

Kemudian, Al Ikhsan alias AI (36) warga Kelurahan Kali Berau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jambi, AKBP Imam Rachman mengatakan, motif para tersangka ini ingin menguasai harta milik korban, terutama mobil.

"Mereka ini pada saat di dalam kapal dari Batam menuju Tungkal berembuk dan sepakat untuk melakukan kejahatan, karena sama-sama tidak punya pekerjaan dan juga kebutuhan ekonomi (uang)," katanya.

Sedang untuk dua orang yang ditetapkan sebagai DPO ini, berperan sebagai eksekutor yaitu satu orang mencekik dan satu orang lagi memelintir leher korban yang mengakibatkan lehernya patah.

"Mereka (DPO) sebagai eksekutor, satu sebagai mencekik dan satu lagi sebagai memelintir leher korban hingga lehernya patah," ujarnya.

Sebelum itu, Heri Susanto (32) warga Tulang Bawang, Lampung yang merupakan pembunuh sopir travel asal Jambi ini sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian dan kini ditahan di Mapolda Jambi.

"Alhamdulillah satu orang sudah tertangkap. Disinyalir ada tiga orang, dan dua orang masih DPO," terangnya. 

Pelaku Heri berperan membantu para DPO tersebut untuk melancarkan aksinya dan menghabiskan korban. "Dia ini posisinya di depan, duduk samping korban. Untuk yang dua orang tersebut sudah dinyatakan sebagai DPO," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku Heri disangkakan Pasal 365 ayat (3) pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: