>

Sebar Video Asusila Saat Live TikTok Caleg Asal Aceh Ditahan Polisi

 Sebar Video Asusila Saat Live TikTok Caleg Asal Aceh Ditahan Polisi

Tersangka MD alias ML di Polda Aceh. -Dok. Bidhumas Polda Aceh-

Penjemputan tersebut karena MD alias ML mangkir setelah dua kali dipanggil penyidik sebagai saksi.

 

"Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan MD alias ML sebagai tersangka dan menahannya sejak Selasa (8/10). Tersangka MD alias ML ditahan di Polda Aceh," kata Winardy.

 

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan MD alias ML disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU 19 Nomor 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

 

"MD alias ML sempat berpindah-pindah alamat guna menghindari penyidikan hingga akhirnya dijemput di sebuah apartemen. Barang bukti dalam perkara ini di antaranya akun Tiktok atas nama MD alias ML serta satu unit telepon pintar," kata Winardy. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: