>

Terbaru, Ini Aturan Mutas di Kemenag, Berikut Penjelasannya

Terbaru, Ini Aturan Mutas di Kemenag, Berikut Penjelasannya

Sosialisasi kebijakan terbaru Kepegawaian Kemenag--

BATAM, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Kementerian Agama (Kemenag) Wawan Djunaedi meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) senantiasa memperhatikan validitas data kepegawaiannya di aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG).

Pasalnya, mulai tahun ini, kevalidan data kepegawaian menjadi salah satu syarat mutasi pegawai.

Hal ini ditegaskan Karopeg Wawan Djunaedi saat mensosialisasikan Keputusan Sekretaris Jenderal (KSJ) Kementerian Agama Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama, di Batam.

“Data PNS yang diusulkan mutasi pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Agama dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) wajib dalam kondisi terkini dan valid,” tegas Karopeg Wawan Djunaedi di Batam, Jumat (4/10/2024).

“Karenanya, tiap pegawai harus senantiasa memantau data pribadinya di SIMPEG maupun SIASN. Pastikan data kita yang ada di sana adalah data terbaru,” imbuhnya.

Wawan menjelaskan, terbitnya KSJ Nomor 40/2024 ini merupakan upaya Kemenag untuk meningkatkan layanan kepegawaian bagi ASN. Ia berharap aturan ini dapat segera dipahami oleh seluruh pelaksana kepegawaian serta ASN Kemenag.

Hadir dalam kesempatan tersebut, perwakilan 123 satuan kerja (satker), yang terdiri dari unit eselon I pusat, Kantor Wilayah, serta Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). “KSJ Nomor 40 Tahun 2024 menjadi acuan seluruh satker dalam melakukan proses mutasi pegawai," kata Wawan.

Ada pun proses mekanisme mutasi PNS, lanjut Wawan, dimulai dari satker mengajukan usul mutasi ke Biro Kepegawaian, kemudian biro kepegawaian akan menyampaikan keputusan mutasi ke satuan kerja atau mengembalikan usul mutasi yang tidak sesuai.

“Secara administratif, Biro Kepegawaian akan menindaklanjuti ketika bahan dan syarat mutasi sudah sesuai dengan kententuan yang tertuang dalam KSJ Nomor 40 Tahun 2024,” jelas Wawan.

Dalam Kegiatan Rapat Koordinasi, Sosialisasi Peraturan Dan Kebijakan Terkait Administrasi Kepegawaian Mutasi ASN ini, juga disampaikan beberapa hal terkait, seperti: Kebijakan Pengadaan Dan Kepangkatan; Teknis Kenaikan Pangkat, Pencantuman Gelar Dan Peninjauan Masa Kerja (Pmk); Teknis Pelaksanaan KSJ 40 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mutasi PNS Kementerian Agama; Kebijakan Status dan Kedudukan Kepegawaian; dan Teknis Penetapan Mutasi Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia.

Pertemuan tersebut juga membahas Kebijakan Bidang Sdm Dan Penugasan PNS; Kebijakan Pemensiunan ASN; Teknis Layanan Kepegawaian Kementerian Agama; sera CASN Dan Penyelesaian Tenaga Non ASN

Terakhir, Biro Kepegawaian Kemenag juga memberikan penghargaan terhadap satker dan individu yang memiliki performa sangat baik dalam pengelolaan administrasi mutasi PNS 2024. Berikut penerimanya:

1. Kategori Kantor Wilayah: Kanwil DIY

2. Kategori Unit Eselon 1 : inspektorat Jenderal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: