Polisi Telah Limpahkan 5 Pelaku Tawuran yang Mengakibatkan Satu Orang Meninggal Dunia
Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto saat konferensi pers. -Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Lima orang pelaku tawuran antar kelompok remaja yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dikawasan Jambi Timur, Sabtu 14 September 2025 lalu telah dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap II).
Diketahui, tawuran antar kelompok remaja tersebut memakan korban jiwa. Seorang pria bernama Sigit (21) warga RT 14 Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi meninggal dunia karena mengalami luka serius dibagian punggung dan leher karena luka sabetan senjata tajam sebanyak 4 kali.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan pihak Kepolisian pada Jum'at 04 Oktober 2025 kemarin, dengan tersangka berinisial MRF, MRR, DZ, GA dan BS.
Para pelaku ini saat melakukan aksinya mempunyai perannya masing-masing, dimana pelaku MRF memukul korban dengan menggunakan kayu .
Lalu, pelaku MRR berperan sebagai menabrak korban dengan menggunakan sepeda motor. Lalu, tersangka DZ berperan sebagai joki sepeda motor.
Sedangkan, pelaku GA berperan memukul korban dengan menggunakan ikat pinggang. Sementara, pelaku BS memukul korban menggunakan tangan.
Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, kelima pelaku disangkakan pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, kemudian pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara 12 tahun, dan pasal 351 dengan hukuman 9 tahun penjara.
“Semua diatas 5 tahun, sehingga walaupun masih dibawah umur, tapi tetap bisa ditahan,” sebutnya.
Selain itu, AKBP Ruli Andi mengatakan bahwa proses peradilan anak dibawah umur cepat dilaksanakan, sehingga para tersangka telah dilimpahkan ke jaksa pada 4 Oktober 2024.
“Namun proses peradilannya cepat, karena masih dibawah umur, sehingga kita limpahkan ke Kejaksaan pada sore ini,” tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: