>

Sah! OJK Cabut Izin PT RSF

Sah! OJK Cabut Izin PT RSF

Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). -(Antara/ Ist)-

Perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan, serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: