>

Kasus Ijazah Palsu Amrizal, Mantan Kadisdik Kerinci Minta Dilakukan Penegakan Hukum dengan Tegas

Kasus Ijazah Palsu Amrizal, Mantan Kadisdik Kerinci Minta Dilakukan Penegakan Hukum dengan Tegas

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Yuskal. -Foto: Istimewa-

Mereka meyakini surat keterangan kehilangan yang digunakan oleh Amrizal, yang lahir di Kemantan Kerinci dan kini merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi, dikeluarkan pada Agustus 2007 oleh Erman Ahmad, mantan Kepala SMPN 1 Bayang, menggunakan data hak milik orang lain. Kuat dugaan bahwa Erman Ahmad tidak memeriksa data tersebut sebelumnya.

"Dapat disimpulkan bahwa ijazah tersebut adalah milik Amrizal yang lahir di Kapujan. Pertama, dia terdaftar sebagai siswa. Kedua, mengikuti proses belajar selama tiga tahun. Ketiga, mengikuti ujian, sehingga memperoleh ijazah atau STTB yang hingga saat ini dimilikinya," ungkap seorang sumber di Pesisir Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menegaskan bahwa kasus mantan anggota DPRD Kerinci dua periode itu terus ditangani oleh Subdit I Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi.

"Gelar perkara telah dilakukan oleh tim penyidik dan selanjutnya direkomendasikan untuk memeriksa dinas pendidikan serta SMP di daerah Bayang Pesisir Selatan," kata Andri kepada wartawan pada Minggu lalu, 29 September 2024.

Setelah itu, pihaknya akan kembali menggelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

"Hasil pemeriksaan ini nantinya akan menjadi bahan untuk menggelar perkara dan menentukan langkah berikutnya," tegas Andri.(fth)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: