Dewan Pers: Jurnalis yang Tidak Terverifikasi dan Melanggar Perilaku Etika Bisa Dilaporkan
Anggota Dewan Pers Asep Setiawan (kanan) melalui video virtual menjawab pertanyaan saat diskusi publik bertema Bagaimana Peran Pers Dalam Pilkada serentak diselenggarakan Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel di Cafe Red Corner Makassar, Sulawesi Selatan-ANTARA/Darwin Fatir-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Anggota Dewan Pers Asep Setiawan menegaskan profesi jurnalis atau wartawan yang tidak menaati kode etik Jurnalistik serta tidak terverifikasi dan melanggar perilaku etika maka dapat dilaporkan ke Dewan Pers (DP) untuk diberikan penindakan.
"Kalau ada pelanggaran-pelanggaran di lapangan jangan sungkan untuk melaporkan. Jadi, jangan berantem dengan mereka (jurnalis abal-abal), laporkan saja kepada kami, akan kami follow up (tindaklanjuti), di mana tempatnya (kantor) di mana orangnya, kalau ada fotonya lebih bagus," kata Asep saat diskusi publik secara virtual di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, dikutip dari Antara.
Hal itu karena DP juga memiliki komisi hukum dan komisi etika, silakan dilaporkan apabila memiliki bukti-bukti. Dan paling penting peran jurnalis profesional ikut membantu, apalagi telah terbentuk Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel yang merupakan konsituen DP seperti AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar dan dibantu LBH Pers.
Menurut dia, tidak bisa dipungkiri memang masih ada pelanggaran perilaku terutama jurnalis tidak profesional atau abal-abal. Karena dalam penyebutan jurnalis di DP hanya dua yaitu, jurnalis profesional dan tidak profesional.
"Kami sudah menerima berbagai keluhan dan pengaduan. Dari seluruh media termasuk dari Sulawesi, Aceh. Ketika ada kasus pengaduan termasuk dari Lampung, maka Dewan Pers akan menimbang pengaduan itu apakah perilakunya hukum atau perilaku pelanggaran terkait kode etik,," papar dia.
Perilaku hukum tersebut dalam kode etik jurnalistik sudah ditegaskan, tidak menerima suap, apalagi bertindak tidak profesional seperti berprofesi ganda. Di daerah, ungkap Asep, sering ditemukan ada advokat atau pengacara merangkap jurnalis, termasuk LSM juga menjadi wartawan bahkan terkadang memeras, mengintimidasi orang.
"Apabila ada seperti ini, Dewan Pers menerima aduan perilaku itu dan akan di follow up serta diminta pertanggungjawaban kemudian dipanggil bersangkutan termasuk pimpinan medianya, dan itu sudah dilakukan. Bahkan kami pernah mencabut sertifikat UKW bersangkutan karena melanggar," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: