>

Mantan Presiden BEM Unja Resmi Jadi Tersangka, Polisi: Video Dibuat Saat Belum Menikah

Mantan Presiden BEM Unja Resmi Jadi Tersangka, Polisi: Video Dibuat Saat Belum Menikah

Mantan Presiden BEM Unja inisial KN kiri pakai masker) tampil di depan publik melalui unggahan video pengacaranya di akun TikTok-Foto: Tangkap Layar -

Terkait surat nikah yang pernah diserahkan tersangka kepada penyidik, dikatakan Reza, surat nikah dibuat oleh tersangka setelah video mesum 'Enak Yank' tersebut viral.

 

"Setelah kami melakukan penyelidikan, pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat video dibuat status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan. Jadi sudah kami pastikan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi," ungkapnya.

 

Selain menetapkan kedua pemeran dalam video mesum 'Enak Yank' sebagai tersangka, penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan kepada kedua tersangka. Namun, keduanya belum memenuhi panggilan penyidik.

 

"Pada tanggal 26 September, kami sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka kepada saudara KN dan saudari MA, namun belum datang ke penyidik," bebernya.

 

Ditambahkan Reza, pihaknya akan mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada kedua tersangka kasus Pornografi ini.

 

"Selanjutnya kami akan kirimkan surat panggilan ke dua dan kami harapkan agar koperatif untuk Hadir memberikan keterangan," tambahnya.

 

KN dan MA dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8.

 

"Jadi sebagai yang memproduksi dan menjadikan diri sebagai model," tutupnya. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: