Polda Jambi Tetapkan Dua Oknum Polisi Sebagai Tersangka Atas Tewas Ragil
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto dan kuasa hukum keluarga korban Andri Ananta saat diwawancarai -Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Polda Jambi ungkap kematian almarhum Ragil (22) yang meninggal dunia di dalam sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir bukan karena gantung diri. Melainkan korban meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh dua oknum Polisi berinisial Bripka YS dan brigadir FW.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto dan kuasa hukum keluarga korban Andri Ananta saat diwawancarai oleh awak media di lobby utama Mapolda Jambi, Rabu ( 25/09/2024).
Andri mengatakan, meninggalnya almarhum Ragil (22) bukan karena gantung diri. Namun, berdasarkan hasil autopsi, keterangan para saksi dan bukti-bukti yang sudah dimiliki Penyidik, Ragil meninggal dikarenakan adanya pendarahan dibagian kepala belakang.
"Berdasarkan hasil autopsi, kemudian pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang sudah kami miliki. Meninggalnya almarhum Ragil dikarenakan adanya pendarahan yang hebat dibagian kepala belakang, akibat kekerasan," katanya.
Dalam kasus ini, pihak Kepolisian daerah Jambi telah menetapkan dua orang oknum anggota Polisi Polsek Kumpeh Ilir menjadi tersangka.
"Sehingga kami sudah melakukan proses penyidikan dan menetapkan dua orang anggota kami sebagai tersangka," ujarnya.
"Kami sudah sampai kepada pihak keluarga dan kuasa hukum , nanti kita kawal bersama proses ini," sebutnya.
Ditambahkan Andri, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena saat keduanya sedang menjalani proses penahanan oleh Bid Propam Polda Jambi
"Dalam kasus ini kami belum melakukan penahanan, karena yang bersangkutan masih dalam pengamanan bid propam Polda Jambi terkait kode etik," tambahnya.(raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: