Ditlantas Polda Jambi kembali Amankan 34 Truk Angkutan Batubara yang Melanggar
Ditlantas Polda Jambi Amankan 34 Truk Angkutan Batubara.-Foto:Istimewa-
JAMBI, JAMBI EKSPRESI. CO. ID- Sebanyak 34 unit truk angkutan batubara yang melanggar aturan diamankan dan diberi sanksi tilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi.
Pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara tersebut berupa tonase kendaraan, rambu-rambu lalu lintas, kecepatan, dan melanggar traffic light.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, penindakan ini dilakukan di Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kota Jambi.
"Tadi malam kita berhasil mengamankan 34 angkutan batu bara. Penindakan ini terkait pelanggaran yang dilakukan angkutan batu bara itu sendiri berupa melanggar kecepatan, tonase, dan pelanggaran yang menimbulkan kecelakaan dan kemacetan," ujarnya, Kamis (19/9/2024).
Dhafi menjelaskan, penindakan angkutan batu bara tak bisa serta merta hanya dilakukan oleh pihak kepolisian saja.
"Kami hanya bisa menindak pelanggaran-pelanggaran angkutan yang saat di jalan raya," katanya.
Terkait mobilisasi angkutan batu bara yang sudah diatur dalam Instruksi Gubernur Jambi, penindakan harus dilakukan bersinergi dan terintegrasi dengan Pemprov Jambi, dalam hal ini Dinas Perhubungan, ESDM, dan Satpol PP.
Dhafi menjelaskan, jika perusahaan tambang masih ada yang membandel, Pemerintah Provinsi Jambi dapat memberikan tindakan kepada perusahaan.
"Penindakan ini harus dimulai dari ulu tambang, kalau misalnya di jalan raya pelanggarannya kita tindak, tapi terkait pelanggaran intruksi Gubernur seperti melanggar zona distribusi wilayahnya harus dilakukan penindakan secara terintegrasi. Kalau memang melanggar Instruksi Gubernur seharusnya Dinas ESDM Provinsi atau Dinas Perhubungan melakukan penindakan kepada perusahaan tambang," terangnya.
Disampaikan Dhafi, jika ada angkutan batu bara yang melanggar mobilisasi sesuai Intruksi Gubernur, maka Pemprov Jambi perlu memberikan sanksi kepada perusahaan tambang. Sanksi itu berupa surat rekomendasi yang dikirim ke Kementerian ESDM Pusat.
"Memang Pemprov tidak bisa mengeluarkan sanksi tapi Pemprov bisa merekomendasi (ke ESDM Pusat) perusahaan tambang yang menyalahi aturan tersebut," jelasnya.
Untuk diketahui selama bulan September 2024 ini, Ditlantas Polda Jambi telah menindak sebanyak 197 truk angkutan batu bara yang melanggar di jalan.
Selain itu, sebanyak 72 kendaraan angkutan truk batu bara diamankan oleh pihak kepolisian. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: