>

Polisi Ringkus Residivis Curanmor Yang Telah Beraksi di 10 TKP Dalam Satu Bulan

Polisi Ringkus Residivis Curanmor Yang Telah Beraksi di 10 TKP Dalam Satu Bulan

Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin berhasil meringkus satu tersangka curatmor.-Foto: istimewa-

Akibat perbuatannya, MN (34) dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 Tahun penjara.(raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: