>

Angkutan Umum Jadi Prioritas, List Bocoran Kendaraan Yang Masih Boleh Akses BBM Bersubsidi

Angkutan Umum Jadi Prioritas,  List Bocoran Kendaraan Yang Masih Boleh Akses BBM Bersubsidi

Petugas di SPBU sedang melayani pembeli BBM-Pertamina-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Dewan Energi Nasional (DEN) memberikan sedikit bocoran terkait jenis kendaraan yang masih diizinkan untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, seperti pertalite dan biosolar. Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto, menyatakan bahwa meskipun tidak seharusnya ia membocorkan informasi ini, pertanyaan dari Direktur Utama Damri, Setia N Milatia Moemin, terkait kepastian pasokan solar membuatnya berbagi informasi.

Djoko mengungkapkan, "Sedikit bocoran, walaupun sebenarnya saya tidak boleh membicarakannya. Namun, di peraturan presiden (perpres) yang baru nanti, jangan khawatir, angkutan umum, barang, dan orang masih bisa mendapatkan BBM bersubsidi." Pernyataan tersebut disampaikan Djoko dalam pada salah satu forum diskusi di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Rabu, 11 September 2024.

Djoko juga menegaskan bahwa Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan bertugas mengalokasikan BBM bersubsidi berdasarkan daerah dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Jika ada daerah yang mengalami kekurangan, mereka dapat mengajukan penyesuaian alokasi kepada BPH Migas.

Selain itu, Djoko menyoroti peran PT Pertamina (Persero) dalam memantau kendaraan yang layak menggunakan BBM bersubsidi. Pertamina akan memanfaatkan teknologi informasi (IT) untuk memverifikasi pengguna BBM subsidi, yang nantinya akan diidentifikasi melalui kode khusus berupa QR Code. Kode ini akan digunakan di setiap transaksi pembelian BBM subsidi di SPBU Pertamina.

Djoko juga memaparkan adanya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang mengisi bahan bakar melebihi kapasitas tangki kendaraan. Ia memberi contoh, "Ada truk yang mengisi 700 liter solar, padahal tangkinya hanya berkapasitas 200 liter. Saat ini, tindakan belum diambil karena beberapa pihak yang terlibat diduga mendapat dukungan dari oknum tertentu."

Djoko menjelaskan bahwa bentuk aturan pembatasan BBM subsidi masih dalam pembahasan. Opsi yang sedang dipertimbangkan antara lain melalui peraturan presiden (perpres) atau peraturan menteri (permen) ESDM. Namun, ia menegaskan bahwa belum ada keputusan final mengenai berapa kapasitas mesin (CC) kendaraan yang dilarang membeli BBM bersubsidi.

Meski belum ada kepastian, Djoko memastikan bahwa kendaraan umum tetap menjadi prioritas dalam akses BBM bersubsidi.  Lebih lanjut, Djoko mengakui bahwa penerapan pembatasan BBM subsidi memerlukan sosialisasi yang matang. Menurutnya, "Ketika peraturan diterbitkan, harus ada sosialisasi terlebih dahulu. Jadi, peraturan ini tidak bisa langsung berlaku." Dalam diskusi tersebut, Djoko juga mengonfirmasi bahwa pengendara ojek online (ojol) dan sepeda motor tidak akan terdampak oleh aturan ini. Para pengemudi ojol akan tetap bisa membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan QR Code yang disediakan oleh Pertamina.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: