>

Eks Ketua Bawaslu Resmi Jadi Tersangka, Dana Hibah Masuk Kantong Pribadi Hingga Mark Up Harga

Eks Ketua Bawaslu Resmi Jadi Tersangka, Dana Hibah Masuk Kantong Pribadi Hingga Mark Up Harga

Kejari OKU Timur menetapkan AG, mantan Ketua Bawaslu OKU Timur periode 2018-2023 sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah.- (ANTARA/Kejari OKU Timur)-

 

Kemudian, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

"Tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Martapura selama 20 hari ke depan," tegasnya. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: