>

Tersangka Kasus Ilegal Akses Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Ilegal Akses Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Ilegal Akses Dilimpahkan ke Kejaksaan -foto: Rio Andrefami-

"Tersangka memindahkan data pribadi korban yang tersimpan di galeri file tersembunyi pada handphone korban dengan cara membuka galeri, membuka file tersembunyi yang dilengkapi dengan keamanan (Face ID dan Password)," ungkapnya.

"Tersangka JG mencoba membuka Face ID dan setelah 2 sampai 3 kali mencoba, muncullah membuka dengan password, dan kemudian JG memasukkan password yang mana password diminta oleh pihak counter kepada korban pada saat handphone diservice," lanjut Reza.

JG juga mengirimkan video tersebut dengan menggunakan salah satu handphone milik karyawan counter berinisial AU dengan cara AIRDROP.

Selanjutnya, dari handphone AU video tersebut dikirimkan JG via pesan WhatsApp ke karyawan lainnya berinisial EJ, dan video tersebut telah ditonton oleh JG lebih dari satu kali.

"Tersangka JG melaksanakan tugasnya selaku TJ Service tidak sesuai aturan (SOP) yang mana jika perbaikan LCD hanya melakukan pengecekan pada fungsional saja namun JG membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD," beber Reza.

Akibatnya, tersangka JG dikenakan Pasal 30 Ayat 1 dan 2 Undang-undang ITE tentang Ilegal Akses. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: