>

Buka Lowongan CPNS 2024, Formasi Setkab dan Kemensetneg 426, Berikut Rinciannya

Buka Lowongan CPNS 2024,  Formasi Setkab dan Kemensetneg 426, Berikut Rinciannya

Buka Lowongan CPNS 2024, Formasi Setkab dan Kemensetneg 426, Berikut Rinciannya--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kabar gembira bagi peminat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang berintegritas dan berdedikasi tinggi untuk mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Setkab dan Kemensetneg Tahun 2024.

Total alokasi kebutuhan CPNS di tahun 2024 adalah sebanyak 426 formasi, dengan rincian Setkab sebanyak 120 formasi dan Kemensetneg sebanyak 306 formasi.

Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang berintegritas dan berdedikasi tinggi untuk mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Setkab dan Kemensetneg Tahun 2024.

Total alokasi kebutuhan CPNS di tahun 2024 adalah sebanyak 426 formasi, dengan rincian Setkab sebanyak 120 formasi dan Kemensetneg sebanyak 306 formasi.

“Sebanyak 303 formasi tenaga teknis dan 3 formasi tenaga kesehatan untuk penempatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan sebanyak 120 formasi tenaga teknis untuk penempatan di lingkungan Sekretariat Kabinet,” disebutkan dalam Pengumuman Nomor: P-01/Pansel-CPNS/08/2024 yang ditandatangani Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pengadaan CPNS Kemensetneg Tahun 2024, Nanik Purwanti, Rabu (21/08/2024).

Berikut rincian kebutuhan tersebut:

Sekretariat Kabinet:

1. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (3 formasi)

2. Auditor Ahli Pertama (4 formasi)

3. Fasilitator Pemerintahan (67 formasi)

4. Penata Kelola Hukum dan Perundang-Undangan (25 formasi)

5. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (10 formasi)

6. Penata Keprotokolan (3 formasi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: