DISWAY BARU

DPR Ungkap Gaji DPR Sekarang Rp65 Juta Setelah Tunjangan Rumah Dihapus, Berikut Rinciannya

DPR Ungkap Gaji DPR Sekarang Rp65 Juta Setelah Tunjangan Rumah Dihapus, Berikut Rinciannya

ilustrasi uang--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkapkan bahwa gaji dan tunjangan yang kini diterima Anggota DPR RI perbulannya yakni sebesar Rp65,5 juta setelah tunjangan perumahan dihapus.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa seluruh fraksi partai politik sepakat agar tunjangan perumahan dihapus mulai 31 Agustus 2025. Dia mengungkapkan hal tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik.

BACA JUGA:BMKG: Dua Hari ke Depan Kerinci Jambi Cenderung Berawan Tebal

"Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan," kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat dikutip dari Antara.

Menurut dia, DPR RI juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

BACA JUGA:Libur Panjang! Harga BBM Jateng Turun, Ini Daftar Harga Baru BBM di SPBU 5 September 2025

Di sisi lain, dia memastikan bahwa Anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan tersebut. Menurut dia, DPR RI juga akan memproses penonaktifan wakil rakyat itu melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI.

Berikut rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Anggota DPR RI perbulannya:

BACA JUGA:Full Senyum! Jelang Libur Panjang, Harga BBM DKI Jakarta Turun, Ini Harga Baru BBM di SPBU 4 September 2025

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

- Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/200)

- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992)

- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992)

- Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: