Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Tumbuh Positif dan Terjaga
Kantor OJK di Provinsi Jambi--
Pada bulan Mei 2024 di sektor dana pensiun menunjukkan pertumbuhan positif, tercermin dari total aset tumbuh 7,25 persen (yoy) menjadi Rp215,86 miliar dan total aset meningkat 6,08 persen (yoy) menjadi Rp225,30 miliar.
Selanjutnya, pada Fintech Peer to Peer Lending menunjukkan pertumbuhan positif pada akumulasi pembiayaan tumbuh sebesar 53,72 persen (yoy) menjadi Rp5,4 triliun dan jumlah rekening penerima aktif mengalami pertumbuhan yang signifikan sebesar 17,57 persen (yoy) menjadi Rp192.276 miliar dan diikuti dengan outstanding pembiayaan mengalami pertumbuhan positif 46,17 persen (yoy) menjadi Rp652,78 miliar di bulan Mei 2024.
Di bidang Pasar Modal, jumlah investor dari Provinsi Jambi terus mengalami peningkatan. Jumlah investor tercatat sebanyak 125.135 Single Investor Identification (SID), meningkat 16,55 persen (yoy). Selanjutnya, jumlah transaksi saham tercatat sebesar Rp656,65 miliar atau menurun sebesar 4,32 persen (yoy).
Sejalan dengan hal tersebut, nilai penjualan reksa dana yang dilakukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) di Provinsi Jambi tercatat sebesar Rp110,48 miliar atau menurun 22,29 persen (yoy).
Meskipun saat ini di Provinsi Jambi belum terdapat perusahaan yang tercatat sebagai emiten, namun OJK Jambi senantiasa berkolaborasi dengan stakeholders untuk memberikan edukasi untuk mendorong pelaku usaha di Jambi memanfaatkan sumber pendanaan dari Pasar Modal, baik mendaftar menjadi emiten di bursa maupun melalui Securities Crowd Funding (SCF).
Pasar Modal
Belum ditemukan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin serta platform pinjaman online ilegal oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di Provinsi Jambi
Sampai Juli 2024, OJK Jambi telah melaksanakan edukasi keuangan sebanyak 69 kegiatan dengan capaian peserta sebanyak 9.394 peserta. Program kegiatan OJK maupun OJK Provinsi Jambi juga dapat dilihat pada media sosial OJK Jambi (instagram: @ojk_jambi).
OJK Jambi juga telah menerima sebanyak 100 pengaduan konsumen, yang terdiri dari
41 pengaduan perbankan dan 59 pengaduan IKNB. OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan nasabah melalui internal dispute resolution oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan saat ini sebanyak 2 pengaduan yang menjadi sengketa sedang dalam proses oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) SJK.
Meskipun belum ditemukan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin maupun fintech P2P ilegal, namun OJK Jambi tetap berkomitmen dan memprioritaskan pelindungan terhadap konsumen serta masyarakat dengan lebih responsif menyikapi isu yang ada di masyarakat terkait investasi ilegal maupun isu yang berpotensi menjadi pengaduan pada masyarakat dan LJK diminta melakukan aksi antisipatif lebih dini.
Selanjutnya, OJK Jambi juga telah memberikan pelayanan permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan Debitur (SLIK) baik melalui walk in maupun online mencapai 4.782 permintaan.
Perkembangan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)
Pada bulan Juli tahun 2024 telah dilakukan koordinasi dengan Kelurahan Teluk Dawan dalam rangka Pra Inkubasi program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) Tahun 2024 Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Selain itu, dalam rangka implementasi program TPAKD Kota Jambi dilaksanakan kegiatan Product Matching kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota Jambi dalam kegiatan tersebut diberikan edukasi keuangan berupa pemahaman terkait tugas dan fungsi OJK serta waspada aktivitas keuangan ilegal. Selain edukasi dari OJK juga disampaikan pengenalan produk-produk pasar modal. Salah satu tujuan diselenggarakannya Product Matching kepada ASN adalah untuk menambah pengetahuan dan kemampuan dalam memahami dan menggunakan berbagai instrumen keuangan secara efektif, termasuk perencanaan keuangan dan produk-produk investasi. Pada acara tersebut, juga dilakukan pembukaan akun reksa dana bagi ASN yang hadir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: