Akhirnya! DPR Batal Mengesahkan RUU Pilkada
Puluhan mahasiswa HMI saat dorong dorongan dengan anggota kepolisian saat menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu (22/8/2024). -Foto: ANTARA/Anggi Mayasari-
Putusan MK diumumkan hari Selasa, hari Rabu DPR membuat RUU Pilkada dan Kamis ini rencananya akan disahkan melalui paripurna di tengah gelombang protes Peringatan Darurat Indonesia.
BACA JUGA:Kronologi Secepat Kilat DPR Membuat RUU Pilkada Pasca Putusan MK Diumumkan
Hari ini, Partai Buruh, mahasiswa dan berbagai kelompok sipil telah menggelar aksi demonstrasi di berbagai daerah, pusat aksi terbesar terjadi di depan Gedung MPR/DPR Senayan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: