>

Rangkaian Hari Pengayoman Ke-79, Kanwil Kemenkumham Jambi Lakukan Penyuluhan Hukum Serentak

Rangkaian Hari Pengayoman Ke-79, Kanwil Kemenkumham Jambi Lakukan Penyuluhan Hukum Serentak

Kanwil Kemenkumham Jambi Lakukan Penyuluhan Hukum Serentak--

JAMBI,JAMBIEKSPRES.CO.ID - Menyemarakkan Hari Pengayoman Ke-79, Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi  melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak.

Penyuluhan Hukum Serentak mengambil tema, "Partisipasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum,".

Kegiatan ini  berpusat pada dua lokasi yaitu di Desa Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam dan di Kantor Lurah Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura.

Penyuluh Hukum Madya, M. Zen menyampaikan bahwa Pembinaan terhadap hukum sejatinya diperlukan untuk penataan hukum Nasional sehingga pembangunan substansi, struktur dan budaya hukum dapat mewujudkan tujuan bernegara kita. 


Penyluhan Hukum Serentak Kemenkumham Jambi dilaksanakan di dua lokasi--

“Untuk mendorong peran pembinaan hukum dalam meningkatkan kepatuhan di masyarakat termasuk pelaku usaha dan penyelenggara pemerintahan kemudian di doronglah Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan Pelaksanaan Hukum,” jelas M. Zen.

Kepala Sub Bidang JDIH, Andi Setiawan menyampaikan bahwa terlaksananya kegiatan hari ini merupakan wujud kerjasama sinergis Kantor Wilayah bersama dengan Pemerintah Kota Jambi.

“Diharapkan kegiatan seperti ini mampu berkelanjutan sehingga tujuan dalam menghadirkan masyarakat yang sadar dan paham hukum serta meningkatnya kepatuhan hukum khususnya di Provinsi Jambi dapat terwujud,” tegas Kepala Sub Bidang JDIH, Andi Setiawan.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah mensosialisasikan Rancangan Perpres tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan Pelaksanaan Hukum serta urgensi Rancangan Perpres tersebut disusun. 

Dalam Rancangan Perpres tersebut juga  mengatur mengenai upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan hukum dan pembinaan keparalegalan. (uci/*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: