Kian Langka Ikan Ukuran Besar, Warga Desa Dusun Mudo Bentuk Lubuk Larangan
Desa Dusun Mudo Muara Papalik Tanjab Barat akan menetapkan lubuk larangan untuk menjaga dan melestarikan ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat-Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Sudah kian langka menemukan ikan-ikan ukuran besar di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Salah satu Langkah yang akan dilakukan di desa ini adalah menetapkan lubuk larangan yang kini telah dituang dalam rancangan Peraturan Desa (Perdes).
lubuk larangan adalah suatu tempat yang disepakati oleh masyarakat, melibatkan lembaga adat setempat, dimana di tempat tersebut dilarang mengambil ikan sampai batas waktu yang disepakati bersama.
Kepala Desa Dusun Mudo, Iskandar mengatakan “Sekarang sungai kito ni isinya cuma ikan kecil be yang ado, ikan besak dak ado lagi. Penetapan lubuk larangan ini menjadi rumah ikan nanti ke depannya,” kata Iskandar saat sosialisasi Perdes lubuk larangan di RT.01/RW.01 Desa Dusun Mudo kemarin.
Keberhasilan program lubuk larangan ini bukan hanya tentang menjaga populasi ikan besar seperti ikan semah yang panjangnya bisa mencapai 30 cm, tetapi juga tentang melindungi ikan-ikan lokal lainnya yang merupakan bagian dari keanekaragaman hayati sungai.
Melalui upaya ini, diharapkan generasi mendatang masih dapat menikmati kekayaan alam yang ada di Sungai Pengabuhan, lanjut Iskandar.
“Upaya ini dilakukan bukan untuk kepentingan desa, tetapi untuk seluruh masyarakat,” lanjutnya lagi.
Ia berharap beberapa tahun ke depan semua masyarakat bisa menikmati hasil dari lubuk larangan ini.
Apalagi tahun 2019-2020, Desa Dusun Mudo juga pernah berhasil melaksanakan program lubuk larangan di Sungai Pengabuhan, yang hasilnya kemudian dipanen dengan sukses.
Kini, program tersebut kembali dibuka dengan tujuan yang sama, yaitu menjaga dan melestarikan ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat setempat.
Namun, tantangan dalam menjaga lubuk larangan ini tidaklah mudah.
Kata Iskandar, perlindungan sungai tidak dapat dilakukan hanya oleh kepala desa atau segelintir orang saja.
Dibutuhkan komitmen bersama dari seluruh lapisan masyarakat untuk melestarikan sungai dari berbagai ancaman, seperti aktivitas penangkapan ikan dengan mutas dan sentrum yang dapat merusak ekosistem perairan.
Perdes yang kini sedang disosialisasikan, adalah sebuah inisiatif yang bertujuan untuk menjaga ekosistem dan kelestarian Sungai Pengabuhan.
Kegiatan ini juga melibatkan pelajar SDN 168 Desa Dusun Mudo, anak-anak sekolah dasar ini diberikan pemahaman tentang arti pentingnya menjaga sungai.
Dehotman, perwakilan SDN 168 bilang pihak sekolah juga menghimbau agar anak-anak sejak dini terus menjaga lingkungan dan menghindari praktik-praktik yang merusak, seperti membuang sampah , penggunaan sentrum dan racun yang dapat mengancam ekosistem sungai.
Setelah pembacaan Perdes lubuk larangan oleh Gunawan, Sekretaris Desa Dusun Mudo, acara dilanjutkan dengan pembacaan Surah Yasin dan doa yang dipimpin oleh Amir Ahyar.
Sebagai penutup, dilakukan penanaman pohon di pinggir sungai serta penaburan benih ikan di Sungai Pengabuhan, sebagai simbol komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan demi kehidupan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Kegiatan sosialisasi Perdes Lubuk Larangan Desa Dusun Mudo dihadiri pula oleh berbagai pihak, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Lurah Rantau Badak, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun Mudo, serta perwakilan dari perusahaan-perusahaan seperti PT. Rudi Agung dan PT. Bukit Tambi. Turut hadir pihak Yayasan Setara Jambi, Forum Pelestari Sungai (FPS) MRM, KOMPAS (Kelompok Penjaga Sungai) Pengabuhan Lestari, serta para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga setempat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: