>

Gubernur Jambi Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan pada Acara Pelantikan Kepala Desa

Gubernur Jambi Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan pada Acara Pelantikan Kepala Desa

Gubernur Jambi Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan pada Acara Pelantikan Kepala Desa--

JAMBIESKPRES.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan cabang Jambi menyerahkan santunan kepada ahli waris penerima manfaat dari program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) di Kabupaten Muaro Jambi. Santunan itu diberikan untuk empat keluarga ahli waris penerima manfaat program BKBK.

Santunan itu diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jambi, Al-Haris dalam kegiatan pelantikan sejumlah kepala desa di Kabupaten Muaro Jambi yang berlangsung di lapangan Kantor Bupati Muaro Jambi, pada Selasa 30 Juli 2024. Dan dalam kegiatan itu turut pula dihadiri oleh PJ Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang cabang Jambi Seto Tjahjono dan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jamb

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang cabang Jambi Seto Tjahjono mengatakan, tujuan dari penyerahan simbolis santunan untuk ahli waris BKBK ini yaitu guna menambah awarness masyarakat Provinsi Jambi terhadap manfaat Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan. Memang saat ini masih banyak masyarakat yang belum tergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Penyerahan santunan ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan sosial bagi tenaga kerja," katanya.

Kegiatan ini tidak hanya merayakan pelantikan kepala desa tetapi juga berfungsi sebagai platform untuk memperkenalkan dan mengedukasi masyarakat tentang manfaat jaminan sosial yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Terutama kepada para Kades yang baru dilantik harapannya agar dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program BKBK dari Gubernur Jambi.

Seto Tjahjono, menambahkan, dengan dilaksanakannya penyerahan santunan tersebut dimaksudkan juga agar seluruh masyarakat Muaro Jambi, terutama pekerja informal yang ada di desa mengetahui manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. "Diharapkan pekerja dapat dengan sadar menjadi peserta dengan hanya membayar iuran bulanan Rp 16.800 per orang per bulan bisa mendapatkan manfaat yang luar biasa," ungkapnya. (*/kar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: