>

Resmikan IPA Aurduri 4 Dan Operasikan IPA Benteng, Sri Harap Tirta Mayang Optimalkan Cakupan Layanan

Resmikan IPA Aurduri 4 Dan Operasikan IPA Benteng, Sri Harap Tirta Mayang Optimalkan Cakupan Layanan

Resmikan IPA Aurduri 4 Dan Operasikan IPA Benteng, Sri Harap Tirta Mayang Optimalkan Cakupan Layanan--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota meresmikan Pengoperasian Instalasi Pengolahan Air (IPA) Aurduri 4 dan Pengoperasian Kembali IPA Benteng Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mayang Kota Jambi, Selasa (30/7/2024) sore.

Peresmian pengoperasian kedua IPA ini secara simbolis dilakukan tepat sehari sebelum puncak perayaan Ulang Tahun Emas Perumda Air Minum Tirta Mayang yang jatuh pada Rabu (31/72024).

IPA Benteng dibangun pada tahun 1989. IPA ini mengalami kerusakan dan tidak beroperasi sejak 2019. Perbaikan bertahap mulai dilakukan pada awal tahun 2024 dan berhasil dioperasikan kembali sejak Mei 2024 dengan volume sebesar 110 liter per detik dari total 220 liter per detik total kapasitas yang ada.

Mengawali sambutannya, Pj Wali Kota Jambi menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Perumda Air Minum Tirta Mayang, yang terus meningkat dalam pelayanannya kepada masyarakat. 

"Bahwa ini merupakan pelayanan dasar kepada masyarakat yang harus diperoleh setiap warga negara dan merupakan urusan wajib pemerintah. Dan ini juga merupakan prestasi yang membanggakan bagi kota Jambi, karena Perumda Air Minum Tirta Mayang dengan pendanaan sendiri bisa melakukan pembangunan-pembangunan tanpa bantuan anggaran pemerintah," kata Sri

Sri juga menyebut, bahwa untuk mewujudkan akses air minum dan sanitasi yang aman dan berkelanjutan adalah hal yang tidak terpisahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang berfokus pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. 

”Dimana telah di amanatkan dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014, bahwa pelayanan dasar itu meliputi Kesehatan, Pekerjaan Umum, Sosial, Perumahan Rakyat dan Permukiman, serta Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” jelas Sri. 

Sri menambahkan, dalam penyelenggaraan pelayanan dasar itu, terdapat standar pelayanan minimal (SPM) yang harus dipenuhi. Yakni tentang ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib, yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. 

“Dalam SPM Pekerjaan Umum terdapat urusan air minum dan air limbah, sebagai kewenangan pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Di level Kabupaten/Kota, jenis pelayanan dasar pada SPM Pekerjaan Umum terdiri atas pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari dan penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik," tambah Sri.

Pj Wali Kota Jambi itu mengatakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 fokus pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs), dimana target-target SDGs beserta indikatornya telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam tujuh agenda pembangunan nasional ke depan.

"Salah satu tujuan tersebut adalah “mewujudkan akses air minum dan sanitasi aman serta berkelanjutan untuk semua”," imbuhnya.

Kata Sri, selain pemenuhan terhadap SPM dan target SDGs, sasaran strategis dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Jambi Tahun 2024-2026, adalah Peningkatan Kinerja Layanan Infrastruktur Perkotaan yang Terintegrasi dan Berketahanan Iklim. 

"Dimana, salah satu indikatornya adalah Indeks Kepuasan Kinerja Layanan Air Bersih," kata Sri. 

Dia juga menjelaskan realisasi rasio cakupan pelayanan air minum di Kota Jambi sampai dengan tahun 2023 sebesar 80,88%, dengan sambungan rumah sudah mencapai 102.791 SR hingga 29 Juli 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: