>

Tidak Harus Mundur, PPPK Tetap Bisa Lamar CPNS, Tak Lolos Bisa Kembali Jadi PPPK Lagi

Tidak Harus Mundur,  PPPK Tetap Bisa Lamar CPNS, Tak Lolos Bisa Kembali Jadi PPPK Lagi

Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PNS T.A 2024 5Tangkapan layar Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PNS T.A 2024, secara daring, Senin (29/07).--

JAKARTA , JAMBIEKSPRES.CO.ID– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan kebijakan terkait Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

Menindaklanjuti diterbitkannya aturan ini, Kementerian PANRB menggelar Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2024, secara daring, Senin (29/07).

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan pengadaan ASN tahun 2024 dibuka untuk memenuhi kebutuhan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengadaan ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif; adil; objektif; transparan; bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan tidak dipungut biaya.

“Prinsip-prinsip ini harus disampaikan ke seluruh calon pelamar ASN bahwa tidak ada pungutan biaya dalam pengadaan ASN. Jadi tidak ada istilah calo untuk meluluskan menjadi ASN,” tegas Anas.

Anas pun meminta Panitia Instansi agar dengan seksama menyusun tata kelola dan mekanisme kerja panitia seleksi instansi pengadaan ASN agar rekrutmen yang dilaksanakan bisa menghasilkan talenta-talenta terbaik dalam mendorong kinerja pemerintahan.

“Mudah-mudahan pengadaan ASN ini dilakukan dengan seksama agar kita bisa mendapatkan pegawai ASN yang mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa, memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, serta mampu mengakselerasi tugas dan fungsi organisasi,” ujarnya.

Sejalan dengan terbitnya regulasi Pengadaan ASN, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja secara rinci memaparkan terkait kebijakan Pengadaan PNS T.A 2024.

Kebijakan yang dimaksud tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024 dan KepmenPANRB No. 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024.

Aba menyampaikan jenis kebutuhan pada Pengadaan PNS Tahun 2024 terdiri dari Kebutuhan Umum dan kebutuhan khusus.

“Kebutuhan Khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal),” jelasnya.

Lanjutnya dikatakan, arah kebijakan Pengadaan ASN fokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN. Pemerintah juga mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital.

“Yang paling penting adalah di instansi pusat talenta-talenta baru ini akan diarahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Rekrutmen tahun ini diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik di IKN dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik,” imbuh Aba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: