>

Kasus yang Menjerat Andrio Utama Naik Tahap Penyidikan

Kasus yang Menjerat Andrio Utama Naik Tahap Penyidikan

Wakasat Reskrim Polresta Jambi AKP Ilham--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Jambi telah menaikkan status perkara tindak pidana penggelapan dengan terlapor Andrio Utama dari penyelidikan (Lidik) naik menjadi penyidikan (Sidik).

Diketahui, Andrio Utama yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Garuda Provinsi Jambi dilaporkan ke Polresta Jambi pada 30 Maret 2024 lalu. Dengan pelapor atas nama Moh Kharir atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Dalam hal ini Wakasat Reskrim Polresta Jambi AKP Ilham mengatakan, saat ini, kasus dugaan tindak pidanan penggelapan dengan pelapor Moh Khairir dan terlapor Andrio Utama telah naik ke tahap penyidikan.

"Untuk perkara terlapor Andrio, kemarin sudah digelarkan untuk naik Sidik," katanya Rabu ( 24/7/2024).

Ditambahkan Ilham, pihaknya juga telah mengirimkan surat pemanggilan pertama dalam tahap penyidikan ini. Namun, Andrio belum bisa memenuhi panggilan penyidik tersebut dengan alasan sakit.

"Kami sudah mengambil langkah-langkah sudah mengirimkan surat panggilan tapi masih berhalangan sakit Andrionya, dan kemarin ada usulan permohonan mediasi tapi tidak terlaksana," tambahnya

Selanjutnya, Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Jambi akan melayangkan surat pemanggilan kedua dan melengkapi berkas untuk tahap tahap selanjutnya.

"Tindak lanjut pemeriksaan saksi-saksi, lengkapi berkas untuk tahap selanjutnya, nanti kita akan melayangkan surat pemanggilan kedua," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Garuda Provinsi Jambi, Andrio Utama, dilaporkan ke Polresta Jambi lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil milik warga Kota Jambi

Korban yakni Moh Kharir (44) warga Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Diketahui, Andrio Utama dilaporkan ke Polresta Jambi pada 30 Maret 2024 lalu dengan pelapor atas nama Moh Kharir atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Mobil Toyota Fortuner VRZ milik korban yang seharusnya transaksi dengan terlapor untuk pergantian debitur (oper kredit) itu ternyata dibawa kabur oleh terlapor dan tidak diketahui lagi keberadaannya.

Moh Kharir menjelaskan, awalnya ia dan Andrio sepakat bertransaksi pergantian debitur (oper kredit) melalui notaris pada bulan November 2023 lalu. 

Namun, saat di notaris keduanya gagal bertransaksi karena terdapat berkas yang kurang dan mereka memutuskan pulang dan melengkapi berkas yang kurang terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: