Hadiri Paripurna, Sri Tandatangani MoU KUA-PPAS 2025 Dan Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2024
Hadiri Paripurna, Sri Tandatangani MoU KUA-PPAS 2025 Dan Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2024--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih mengikuti agenda Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Jambi dengan DPRD Kota Jambi Tentang Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025, serta Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, bertempat di Ruang Rapat A DPRD, Senin (15/7/24).
Dalam penyampaiannya, Pj Wali Kota Sri menyebutkan penyusunan Dokumen Perubahan KUA dan PPAS telah mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Keuangan Daerah.
"Kami menyampaikan KUA PPAS perubahan tahun anggaran 2024 untuk dibahas tidak terlalu lama agar pembangunan di Kota Jambi tidak mengalami kendala," jelas Sri.
"Untuk KUA PPAS Anggaran tahun 2025 saya ucapkan terimakasih kepada Dewan karena telah disepakati dan telah ditandatangani" lanjut Sri.
Dikesempatan itu, Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih menyampaikan Ringkasan Rencana Perubahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024.
Pertama Pendapatan Daerah :
Pada Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, Pendapatan Daerah secara total diproyeksikan mencapai 1 Triliun 861 Milyar 585 Juta 806 Ribu 938 Rupiah, atau mengalami penurunan sebesar 2 Milyar 636 Juta 804 Ribu 62 Rupiah bila dibandingkan dengan pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 yang sebesar 1 Trilyun 864 Milyar 222 Juta 611 Ribu Rupiah, dengan rincian berikut :
"Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar 508 Milyar 179 Juta 874 Ribu 938 Rupiah, mengalami penurunan sebesar 37 Milyar 359 Juta 127 Ribu 62 Rupiah atau sebesar 6,85% dibanding dengan target PAD pada APBD tahun 2024 yang sebesar 545 Milyar 539 Juta 2 Ribu Rupiah," katanya.
Pendapatan Transfer diproyeksikan sebesar 1 Trilyun 351 Milyar 917 Juta 932 Ribu Rupiah meningkat sebesar 34 Milyar 722 Juta 323 Ribu Rupiah. Sedangkan untuk Pendapatan daerah yang bersumber dari lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah tidak mengalami perubahan yaitu sebesar 1 Milyar 488 Juta Rupiah.
Kedua Belanja Daerah :
Berdasarkan Rencana Pendapatan sebagaimana yang disampaikan diatas, maka Rencana Belanja pada Perubahan Tahun 2024 ini adalah sebesar 1 Trilyun 898 Milyar 915 Juta 678 Ribu 926 Rupiah 66 Sen mengalami penurunan sebesar 55 Milyar 306 Juta 932 Ribu 73 Rupiah 34 Sen atau naik sebesar 2,83% dibandingkan dengan Belanja Daerah pada tahun 2024 yang sebesar 1 Trilyun 954 Milyar 222 Juta 611 Ribu Rupiah.
Ketiga Pembiayaan Daerah :
Dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2024 Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar 52 Milyar 52 Juta 194 Ribu 988 Rupiah 66 Sen yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar 14 Milyar 722 Juta 323 Ribu Rupiah yang dipergunakan untuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Jambi.
Sehingga Pembiayaan Netto dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS ini adalah 37 Milyar 329 Juta 871 Ribu 988 Rupiah 66 Sen yang digunakan untuk menutupi selisih antara Belanja dan Pendapatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: