>

271 Kades di Kerinci Diperpanjang Masa Jabatan 2 Tahun

271 Kades di Kerinci Diperpanjang Masa Jabatan 2 Tahun

271 Kades di Kerinci Diperpanjang Masa Jabatan 2 Tahun--

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-  Sebanyak 271 Kades di Kerinci dikukuhkan dengan tambahan masa jabatan selama dua tahun. Pengukuhan masa jabatan Kades itu dilakukan oleh Pj Bupati Kerinci, Asraf. Pengukuhan 271 Kepala Desa beserta Ketua tim Penggerak PKK Desa se Kabupaten Kerinci untuk masa perpanjangan jabatan dari 6 tahun Sampai 8 tahun di Bukit Tengah, Senin (15/07/2024).

Pj Bupati Kerinci, Asraf mengatakan pengukuhan ini merupakan bentuk penghargaan dan kepercayaan yang diberikan oleh negara, atas dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan selama masa jabatan sebelumnya.

Dikatakan Asraf bahwa, undang-undang nomor 3 tahun 2024 memberikan landasan hukum yang kuat, perpanjangan jabatan kepala desa ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memastikan keberlanjutan pembangunan desa yang semakin mantap yakni maju, aman, nyaman, tertib, amanah dan profesional sesuai dengan visi dan misi Provinsi Jambi.

Peran kepala desa sambung Asraf, sangat vital dalam pergerakan roda pemerintahan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga harmonisasi kehidupan bermasyarakat. “Dalam masa perpanjangan jabatan ini, saya berharap para kepala desa dapat terus bekerja dengan penuh integritas profesionalisme dan dedikasi tingkatkan pelayanan kepada masyarakat ciptakan inovasi inovasi yang bermanfaat serta membangun sinergi dengan semua pihak untuk mencapai tujuan bersama,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di Bumi Sakti Alam Kerinci ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung para kepala desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka kerjasama yang baik antara pemerintahan desa dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam membangun desa. “mari kita jaga semangat gotong royong saling menghormati dan saling mendukung Demi kemajuan bersama,” ucapnya.

Asraf juga mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan jabatannya, semoga amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat desa.

“jalankanlah tugas dengan baik pedomani aturan perundang-undangan yang berlaku jangan menyalahgunakan anggaran saudara selalu diawasi dan dipantau oleh masyarakat dan aparat yang berwenang serta pertanggungjawabannya kelak di hadapan Allah subhanahu wa ta’ala,” pungkasnya.

Sementara itu Gubernur Jambi, Al Haris, Gubernur Al Haris mengatakan dengan disahkan Undang Undang nomor 03 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 06 tahun 2014 dimana salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kades selama dua tahun.

“Maka itu patut kita syukuri, Kades dan BPD bekerja dengan baik, bersatu padu dilapangkan. Kekompakan itulah modal kita membangun desa. Jadi gunakan masa jabatan ini untuk membangun desa,” kata Al Haris.

“Banyak orang yang ingin jadi Kades dan BPD, tapi tidak semua orang diberikan kesempatan. Oleh karena itu syukuri dan gunakan kesempatan itu untuk masyarakat, karena kita diberikan kesempatan untuk merubah desa,” tambah Al Haris lagi.(Hdp)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: