Terpidana Kasus Pemerasan Kabur Usai Ikuti Sidang Putusan PN Sarolangun
Terpidana Kasus Pemerasan Kabur Usai Ikuti Sidang Putusan PN Sarolangun --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Sarolangun, seorang terpidana kasus pemerasan nekat melarikan diri pada Rabu (10/7) kemarin sekira pukul 17.30 WIB sore.
Terpidana kasus pemerasan tersebut atas nama Sandit bin Juri (37), warga Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Aksi terpidana saat melarikan diri ini terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial. Diduga terpidana ini kabur setelah mendengar putusan hakim terhadap kasusnya.
Dimana dalam persidangan hakim menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, pasal 368 KHUPidana dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya mengatakan, peristiwa ini terjadi saat para terpidana usai mengikuti sidang dan akan dibawa menuju Lapas Kabupaten Sarolangun.
Namun saat mau keluar dari gedung Pengadilan Negeri Sarolangun terpidana tersebut nekat melahirkan diri dengan cara lari ke dalam hutan.
"Saat ini Kejaksaan Tinggi Jambi terus membantu Kejaksaan Negeri Sarolangun dengan melakukan koordinasi bersama pihak-pihak terkait untuk mempersempit ruang gerak terpidana," katanya, Kamis (11/7).
Lebih lanjut, Noly meminta dan menghimbau kepada masyarakat jika melihat dan mengetahui informasi mengenai terpidana tersebut untuk dapat segera melaporkan dengan cara menghubungi call center atau akun medsos Kejari Sarolangun atau Kejati Jambi.
"Kejaksaan Tinggi Jambi juga menghimbau kepada terpidana untuk segera menyerahkan diri, dan masyarakat juga di minta untuk ikut turut membantu menyampaikan informasi apabila mengetahui keberadaan terpidana," tutupnya. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: