>

Kegiatan Sosialisasi Pergub No. 16 Tahun 2024

Kegiatan Sosialisasi Pergub No. 16 Tahun 2024

Kepala DPAD Provinsi Jambu H.M Iskandar Nasution, S.H.,M.Si saat sambutan--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Dinas Perpustakaan dan Arisp Daerah (DPAD) Provinsi Jambi, melaksanakan Sosialisasi Pergub No. 16 Tahun 2024, Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Kepala DPAD Provinsi Jambi, H.M Iskandar Nasution, S.H.,M.Si dalam sambutannya mengatakan, bahwa sebagaimana tercantum pada pasal 4 Undang-undang nomor 43 Tahun 2009, penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan berasaskan pada salah satunya kepastian hukum. 

Pemerintah  Provinsi Jambi bertanggungjawab dalam pengelolaan kearsipannya.


Ketua Panitia dan Narasumber--

“Pemerintah Daerah pada tahun 2023 lalu telah menetapkan Peraturan Daerah Jambi Nomor 8 Tahun 2023, tentang Penyelenggaraan Kearsipan menggantikan peraturan sebelumnya Perda nomor 5 Tahun 2011.  Pada tahun 2024 sesuai amanat Perda, Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan Peraturan Gubernur Jambi nomor 16 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, demikian sambutan Kepala DPAD Provinsi Jambi, H.M Iskandar Nasution, S.H.,M.Si pada Kamis, 11 juli 2024

Selanjutnya,  Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jambi berkewajiban menyosialisasikan peraturan tersebut, terutama kepada Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah provinsi Jambi agar peraturan gubernur ini dapat dijadikan pedoman penyelenggaraan kearsipannya.


Foto Bersama--

“Harapan kami dan kita semua tentunya dengan keberadaan Peraturan Gubernur Jambi nomor 16 Tahun 2024, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka secara regulasi kita memiliki dasar yang kuat,” paparnya.

Peraturan Gubernur Jambi nomor 16 Tahun 2024 ini, mengatur ruang lingkup meliputi pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pengelolaan arsip terjaga, alih media arsip, klasifikasi arsip, pengorganisasian kearsipan, kebijakan SIKN, JIKN, Srikandi, pembinaan dan pengawasan kearsipan.

Sebagai narasumber sosialisasi adalah H. Hasan Basri, S.Ag selalu Arsiparis Ahli Madya, dan Silpia, S.Pd. Dalam laporannya  Kasi Pengembangan Kearsipan, selaku Ketua Pelaksana Aliyah, S.Pd.,M.Sc melaporkan bahwa sosialisasi dihadiri oleh 60 Peserta mewakili 43 perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi Jambi,.pejabat di lingkungan DPAD provinsi Jambi, Pejabat Fungsional Arsiparis. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah berharap dukungan dari semua aparatur di setiap OPD untuk dapat melaksanakan Pergub dalam pengelolaan  kearsipannya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: