Sengketa Lahan SDN 212 Kota Jambi, Pemilik Minta Rp 100 Juta Per Tumbuk
Emak-Emak Geruduk SDN 212 Kota Jambi, Buka Paksa Pagar Penutup Sekolah, Blokir Jalan--
Fahmi mengatakan, berdasarkan pertemuan dengan kuasa hukum, pihaknya ingin tetap dilaksanakan sesuai dengan putusan MA.
"Kalau sita aset tidak mungkin dilakukan, karena barang milik negara, tidak boleh ada sita untuk barang milik negara, sekolah kan barang milik negara," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: