>

Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Begini Respons Bidang Hukum Polda Jabar

Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Begini Respons Bidang Hukum Polda Jabar

Pegi Setiawan-Istimewa-

Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin (1/7). Satu hari setelahnya jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7) dan Kamis (5/7).

Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.

Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah. (*)

Artikel Ini Sudah Terbit di Radar Cirebon dengan judul Respons Kombes Nurhadi dari Polda Jabar Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: