>

Soal SDN 212! Pihak Hermanto Layangkan Permohonan Sita Eksekusi ke Pengadilan

Soal SDN 212! Pihak Hermanto Layangkan Permohonan Sita Eksekusi ke Pengadilan

Sengketa Lahan SDN 212 Kota Jambi--

"Tujuannya sama, supaya tanggal 15 peserta didik sudah bisa bersekolah di SD 212. Pemerintah Kota Jambi akan segera mengeksekusi memberikan kewajibannya membayarkan sejumlah uang yang menjadi putusan pengadilan," tutupnya. (hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: