Datang Dari Belanda, CAT Korban Asusila Ketua KPU RI Apresiasi DKPP RI
korban kasus asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sengaja datang dari Belanda ke Indonesia-istimewa-
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.(*/ant)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: