>

Tambang Ilegal dan Perambahan Kian Marak di TNKS

Tambang Ilegal dan Perambahan Kian Marak di TNKS

Tambang Ilegal dan Perambahan Kian Marak di TNKS--

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Penambangan emas tanpa izin (Peti) serta perladangan ilegal dan ilegal logging di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) terpantau masih terjadi di dalam kawasan lindung taman nasional.

Seperti PETI di Penetai Muara Emat, Kabupaten Kerinci, ilegal logging Kayu Aro dan Renah Pemetik, hingga daerah KM 17 Kota Sungai Penuh yang sempat diperbincangkan.

Andri seorang aktivis Kerinci mengatakan tambang emas ilegal yang telah bertahun tahun, illegal logging yang semakin meluas. Perusakan hutan TNKS tersebut membuat hutan menjadi gundul, efek jera untuk para pelaku tidak pernah muncul.

 "Jika ini terus berlanjut dikuatirkan hutan TNKS akan punah. Masyarakat kabupaten kerinci akan terkena dampak, hujan sedikit masyarakat Kabupaten Kerinci harus kebanjiran, pembalakan liar, perladangan Ilegal, dan PETI di Hutan TNKS harus dihentikan segera. Penanaman pohon harus dilakukan,"ujarnya

Dia sangat menyayangkan BBTNKS tidak memberikan efek jera untuk para pelaku merusak hutan TNKS di kabupaten kerinci dan kota sungai penuh.

“Pihak Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat harus proaktif dalam melindungi hutan TNKS, jangan setelah viral baru turun dan melakukan aksi,” tegasnya

Bahkan Lanjut sumber lainnya, merusak hutan untuk mencari emas di kawasan Desa Penetai, Kabupaten Kerinci, Jambi. Meskipun Penambang Emas Ilegal pernah ditangkap namun Kawasan Hutan TNKS masih menjadi tempat PETI untuk oknum oknum meraih pundi-pundi rupiah.

“Penambangan emas ilegal diduga kuat mendapat bekingan, dan diduga memberi setoran, sehingga perusakan hutan TNKS seolah-olah menjadi hal yang biasa tidak untuk ditakuti,” tandasnya.

Sementara itu, BBTNKS Nurhamidi saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Sebelumnya dia mengatakan terkait masalah diatas, menyampaikan adanya kekurangan personil TNKS. Sedangkan untuk perambahan yang lama sebelum UUCK No.11 Tahun 2020 disahkan. Ada beberapa alternatif penyelesaiannya. Salahsatunya adalah dengan Kemitraan Konservasi, jika perambahannya bukan di zona Inti maupun Zona Rimba.(Hdp)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: