>

Berikut 6 Rukun Haji Beserta Urutannya yang Benar

 Berikut 6 Rukun Haji Beserta Urutannya yang Benar

Penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M-Kemenag-

JAMBIEKSPRES.CO.ID- Haji adalah salah satu rukun Islam yang kelima dan merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam yang mampu.

Ibadah haji juga merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan yang sangat mulia dalam agama Islam.

Dalam menjalankan ibadah haji, terdapat serangkaian tata cara yang harus dipatuhi, yang dikenal sebagai rukun haji.

Rukun haji adalah landasan ibadah yang harus dipatuhi dengan penuh kesungguhan dan ketakwaan. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci mengenai apa saja rukun haji yang harus dilaksanakan oleh para jemaah dan syarat-syarat lengkapnya:

Rukun Haji

Sebelum menjalankan ibadah haji, sebaiknya Anda memahami urutan rukun haji yang benar. Berikut ini penjelasannya:

1. Ihram

Ihram adalah rukun paling mendasar sebelum melaksanakan ibadah haji. Ihram diartikan sebagai niat yang menyatakan kesungguhan seseorang untuk memulai ibadah haji dengan mengenakan kain ihram.

Niat berihram ini dilakukan dengan mengambil miqat di tempat-tempat yang telah ditentukan, yang kemudian diikuti dengan pelaksanaan salat sunnah dua rakaat. Setelah berihram, para jemaah haji harus mematuhi serangkaian larangan, seperti larangan menggunakan wewangian, memotong kuku dan rambut, mengadakan akad nikah, serta berhubungan suami-istri.

Namun tidak boleh sembarangan dalam melafalkan miqat. Umat Islam perlu memperhatikan waktu (miqat zamani) dan tempat pelafalannya (miqat makani). Waktu pelafalan niat dilaksanakan di bulan Syawal, Dzulqa’dah dan di awal Dzulhijjah.

Niat haji yang bisa dilafalkan adalah sebagai berikut:

“Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi taala”

Artinya: “Aku berniat haji dengan berihram karena Allah Taala.”

Sedangkan berdasarkan tempatnya, menurut buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan Kementerian Agama miqat makani dilaksanakan sesuai gelombang pemberangkatan. Berikut ini tempat-tempatnya, antara lain:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: