PT Jasa Raharja dengan POLRI Perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama
![PT Jasa Raharja dengan POLRI Perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama](https://jambiekspres.disway.id/upload/f82bf6d0b5b2bf2fb3be87dc208755fb.jpg)
PT Jasa Raharja dengan POLRI Perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Untuk Meningkatkan Kepatuhan, Keselamatan Masyarakat di Bidang Transportasi, dan Pelayanan Santunan-Foto: Istimewa-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – PT Jasa Raharja dan POLRI terus memperkuat sinergisitas dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan melalui perpanjangan Nota Kesepahaman Nomor NK/4/II/2020 dan Nomor P/1/SP/2020 tentang Pemanfaatan Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan Bermotor dengan Sistem Online, dan Perjanjian Kerja Sama Nomor PKS/8/II/2020 dan Nomor P/2/SP/2020 tentang Pemanfaatan Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan Bermotor dengan Sistem Online.
Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara PT Jasa Raharja dan POLRI berakhir pada 05 Februari 2025. Namun sebelum berakhirnya kesepakatan tersebut Jasa Raharja menginisiasi untuk melaksanakan Rapat Audiensi yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2025, dengan dihadiri Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Karokerma KL Stamaops POLRI Brigjen Pol. Laksana, S.I.K, Kabagpakatkerma Rokerma KL Stamaops POLRI Kombes Pol. Nuryanto, S.I.K., M.Si dan jajarannya.
Dalam penyusunan perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini, diperlukan beberapa tahapan pertemuan, yaitu:
1. Rapat Audiensi, dilaksanakan pada 14 Januari 2025;
2. Rapat Awal:
- Nota Kesepahaman, dilaksanakan pada 30 Januari 2025 dengan Stamaops POLRI;
- Perjanjian Kerja Sama, dilaksanakan pada 5 Februari 2025 dengan Korlantas POLRI;
3. Rapat Kelompok Kerja dengan Stamaops POLRI dan Korlantas POLRI dilaksanakan pada 12 Februari 2025;
4. Rapat Verifikasi dengan Stamaops POLRI dan Korlantas POLRI dilaksanakan pada 13 Februari 2025; selanjutnya
5. Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama.
Mengingat pentingnya sinergisitas ini, kedua pihak sepakat untuk memperpanjang Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan ruang lingkup yang diperbarui agar sesuai dengan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas saat ini. Sehingga, perlindungan dasar bagi para korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan penumpang umum menjadi semakin optimal. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: