Dibahas, Rancangan Peraturan Pemerintah Tenaga Honorer, RPP Jadi Payung Hukum Honorer
Menteri Anas saat memimpin rapat Panitia Antar-Kementerian (PAK) di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (05/06).--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terkait penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer segera diselesaikan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa aturan ini harus membawa keadilan.
"RPP ini harus segera menemui keputusan, dan harus membawa keadilan bagi seluruh pihak," ungkap Menteri Anas saat memimpin rapat Panitia Antar-Kementerian (PAK) di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (05/06).
PAK ini diikuti antara lain oleh Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional RI, Korps Pegawai RI (Korpri), serta instansi terkait lainnya. Beragam pendapat dari berbagai instansi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN yang selama ini sudah mengabdi.
Menteri Anas berharap PAK ini juga memberi ketegasan dalam RPP ini. Baginya, pembahasan mengenai non-ASN ini sangat mendesak. Sebab, nasib jutaan tenaga non-ASN bergantung pada regulasi ini. "Ini sangat urgent untuk segera diselesaikan. Impact-nya sangat besar RPP ini," tegas Anas.
Salah satu langkah strategis pemerintah adalah dengan membuka formasi CASN dengan porsi yang cukup besar. Total persetujuan prinsip formasi tersebut sekotar 1,2 juta untuk memenuhi kebutuhan ASN 2,3 juta secara bertahap.
Jumlah tersebut terbagi menjadi 427.650 formasi pada instansi pusat dan 862.174 formasi pada instansi daerah, termasuk talenta digital yang akan ditempatkan di IKN.
"Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” jelas Anas.
Sementara itu, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim menegaskan, RPP ini menjadi payung hukum utama penyelesaian tenaga non-ASN. Ia mengingatkan bahwa tidak boleh ada klausul pemutusan hubungan kerja secara massal. "Sesuai arahan Presiden, penyelesaian tenaga non-ASN ini juga tidak boleh menjadi beban fiskal," ujar Hakim.
Selain itu, penyelesaian penataan tenaga non-ASN juga tidak boleh mengurangi pendapatan yang saat ini didapat oleh tenaga non-ASN.
Terakhir, penataan ini harus sesuai dengan regulasi yang ada. Pemerintah akan menyelesaikan masalah penataan tenaga non-ASN sesuai dengan data yang tercatat di BKN.
"Dan sesuai UU No. 20/2023 tentang ASN, penyelesaian tenaga non-ASN harus selesai pada Desember 2024," pungkas Hakim. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: